Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Bongkar Makam dan Otopsi, Polisi Tangkap Perempuan yang Bunuh Suaminya

Kompas.com - 31/01/2020, 19:22 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang perempuan bernama Rosmiati (42) yang menusuk suaminya, Alexander Putra (61) hingga tewas di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal ketika keluarga merasa ada kejanggalan pada kematian Alexander.

Pihak keluarga langsung membuat laporan polisi untuk menyelidiki penyebab kematian Alexander.

"Mereka (keluarga korban) melihat bahwa kematian AP (Alexander) tidak wajar, sehingga mereka melaporkan ke polisi," kata Jerrold dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Bukan Rampok, Polisi Sebut Dua Pria Pembawa Senjata di Jelambar Terlibat Perkelahian

Polisi selanjutnya menyelidiki penyebab kematian korban dengan meneliti surat kematian yang menuliskan korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Jerrold mengungkapkan, polisi kemudian membongkar makam Alexander untuk melakukan otopsi jenazah.

"Dari hasil otopsi bahwa benar korban meninggal dunia akibat luka tusukan di bahu sebelah kiri dengan lebar dua sentimeter," ungkap Jerrold.

Polisi langsung memeriksa istri korban, Rosmiati. Kepada polisi, Rosmiati mengaku telah membunuh suaminya setelah terlibat cekcok pada 21 Januari 2020 lalu.

Baca juga: Sindikat Penculik Bayi di Duren Sawit Jual Korban Melalui Facebook Seharga RP 6 Juta

Keduanya terlibat cekcok masalah rumah tangga hingga Rosmiati mengancam untuk bunuh diri. Rosmiati sempat mengambil sebilah pisau dari lemari.

Rosmiati dan suaminya terlibat aksi saling merebut pisau sehingga korban tertusuk pisau pada bagian dada.

"Setelah ditusuk, AP (Alexander) mengeluarkan darah hingga (komdisinya) lemas. R (Rosmiati) kemudian memutuskan memanggil pihak keamanan untuk membawa AP ke rumah sakit," ungkap Jerrold.

Korban diketahui meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berujung Kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com