Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi dan Denda untuk Pengendara Motor yang Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 31/01/2020, 19:40 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Februari 2020 besok, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara motor.

Kendati demikian, polisi baru menilang para pelanggar mulai 3 Januari 2020.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ada empat jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Adapun, denda tilang yang diterapkan untuk pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Tilang Elektronik Diterapkan untuk Pengendara Motor, Penindakan Dimulai 3 Februari

1. Penggunaan ponsel

Pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Penggunaan helm

Pengendara motor yang tidak menggunakan helm melanggar Pasal 106 ayat 8. Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000, seperti tertuang pada Pasal 290 UU Nomor 22 Tahun 2009.

3. Menerobos traffic light dan melanggar marka jalan

Pengendara motor yang nekat menerobos traffic light dan melanggar marka jalan melanggar Pasal 287 Ayat 1. Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda Rp 500.000.

Baca juga: Serba-serbi Rencana Penerapan Tilang Elektronik di Kabupaten Bekasi

Bagaimana sistem penilangan dan pembayaran denda yang tertangkap kamera ETLE?

Awalnya, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Lalu, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.

Petugas di TMC Polda Metro Jaya akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor. Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.

Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pelanggar diberikan waktu tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.

Baca juga: Pemkab Bekasi Uji Coba Tilang Elektronik di Depan SGC pada Februari 2020

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com