JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua jambret ponsel berinisial AH dan DS yang beraksi di kawasan Menteng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, AH dan DS juga sempat menggunakan sim card korban untuk belanja online.
"Setelah handphone terjual, sim card milik korbannya dimasukan ke handphone pelaku AH, lalu mendownload aplikasi belanja online," kata Yunus pada Sabtu (1/2/2020).
Dari sim card milik korban, pelaku AH menggunakan untuk membeli laptop dari aplikasi belanja online tersebut.
Baca juga: Incar Ponsel Warga yang Sedang Pesan Ojol di Pinggir Jalan, Dua Jambret Ini Ditangkap
"Setelah mendapatkan kode OTP dan pelaku AH melakukan transaksi dengan metode pembayaran kartu kredit milik korbannya hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,6 juta," ucapnya.
Menurut Yusri, pembelian laptop tersebut diketahui setelah korban berinisial PD mendapatkan notifikasi transaksi pembelian melalui email.
"Saat itu korban bersama temannya, Heri mengecek ulang notifikasi tersebut dan didapati alamat pengiriman dan nomor telepon driver ojek yang akan mengirim laptop tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Terjebak Macet Saat Kabur, Jambret di Depok Ditangkap Polisi
Adapun, polisi juga menangkap RS dan P yang merupakan penadah ponsel curian tersebut.
Seluruh pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian di kawasan Jakarta Pusat.
Aksi pejambretan itu terjadi saat korban, PD menunggu driver ojek online yang telah dipesannya melalui aplikasi di lokasi.
Namun saat korban menunggu sambil menggunakan ponselnya tiba-tiba didekati dua orang pelaku yang menggunakan motor dan langsung menjambretnya.
Hasil penjambretannya dijual dengan harga Rp 3 juta kemudian dibagikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.