JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 167 pengendara sepeda motor tercatat melanggar aturan lalu lintas pada hari pertama penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Sabtu (1/2/2019).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pelanggaran terbanyak terjadi di jalur Transjakarta tepatnya sekitar Halte Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Sejumlah 57 pelanggaran (di jalur Transjakarta Halte Duren Tiga) terdiri dari 55 pengendara sepeda motor melintas jalur Transjakarta dan dua pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ujar Fahri kepada wartawan, Minggu (2/2/2020).
Baca juga: Ini Informasi Terbaru Terkait Sistem ETLE untuk Pengendara Motor
Adapun, jenis pelanggaran yang paling banyak tertangkap kamera ETLE adalah pengendara sepeda motor yang melintas di jalur Transjakarta.
"Pengendara sepeda motor yang melintas jalur Transjakarta sejumlah 88 pengendara," ungkap Fahri.
Kendati demikian, polisi belum menilang para pelanggar. Pasalnya, proses penilangan terhadap para pengendara motor yang melanggar baru diberlakukan pada 3 Februari 2020 besok.
Seperti diketahui, pada tahap awal penerapan sistem, Kamera ETLE untuk pengendara motor akan dipasang di dua titik, yakni:
Baca juga: Pro dan Kontra Warga Jakarta Menyikapi Penerapan Tilang ETLE
1. Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin
2. Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Ada empat jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.