JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor.
Sosialisasi ini salah satunya dilakukan di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2020) hari ini.
Petugas membawa spanduk yang bertuliskan "Ayo Tertib Berlalu Lintas, Anda Memasuki Kawasan ETLE".
Di spanduk tersebut juga tertulis pelanggaran apa saja yang terekam oleh kamera ETLE dan yang akan ditindak.
Baca juga: Tilang Elektronik Motor Mulai Hari ini, Kenali Jenis Pelanggaran hingga Biaya Dendanya
Selain spanduk, petugas juga membawa papan dan brosur serta buku tentang tilang ETLE.
Mereka berkeliling ke motor-motor yang sedang berhenti di lampu merah untuk memberitahukan satu per satu.
"Jadi nanti pelanggaran yang biasanya akan langsung ditindak oleh petugas bisa terekam melalui ETLE," ucap salah satu petugas kepada pengendara.
"Sesudah itu bukti pelanggaran akan tercetak dan dikirim ke rumah," lanjutnya.
Mayoritas pengendara menyimak sosialisasi tersebut dan mengambil brosur yang diberikan petugas.
Diketahui, penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020) hari ini.
Baca juga: Ini Sanksi dan Denda untuk Pengendara Motor yang Kena Tilang Elektronik
Sistem tilang elektronik ini merupakan tambahan dari penerapan sebelumnya yang hanya untuk kendaraan roda empat atau lainnya.
Dirlantas Polda Mrtro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, ada empat jenis pelanggar yang bakal tertangkap kamera ETLE.
Empat jenis pelanggarannya yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020) lalu.
Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.