JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor merupakan surat keterangan yang harus dimiliki bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri.
Bagi orangtua yang ingin berlibur bersama anak di bawah usia 17 tahun, jangan malas membuatkan mereka paspor hanya karena khawatir bakal menemui kesulitan.
Langkah untuk membuat paspor anak tidak jauh berbeda dengan membuat paspor dewasa. Orangtua tinggal menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah dan ibu (baik yang keduanya WNI ataupun salah satunya WNA).
- Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak yang akan dibuatkan paspor.
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan dan buku nikah orangtua.
Baca juga: Ini Cara Mengubah Data pada Kartu Keluarga
- Akta perceraian beserta surat penetapan hak asuh dari pengadilan bagi anak yang kedua orangtuanya telah bercerai.
- Bagi anak yang sempat mengganti nama, bawa lah surat penetapan mengganti nama dari Pejabat Pencatatan Sipil.
- Membawa materai Rp 6.000.
Dalam pembuatan paspor anak kedua orangtua wajib mendampingi anak saat wawancara. orangtua juga akan mengisi surat pernyataan yang di tanda tangani oleh keduanya.
Apabila salah satau di antara ayah atau ibu tidak dapat mendampingi anak ke kantor imigrasi, salah satu orangtua harus membawa surat kuasa bermaterai.
Untuk menghindari rasa bosan yang mudah dirasakan anak-anak, orangtua dapat melakukan hal-hal ini agar dapat membuat paspor terasa cepat.
Cara ini dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara online di antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi bernama "Antrian Paspor".
Baca juga: Ini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Iuran JKN-KIS di Jakarta
Untuk aplikasi "Antrian Paspor" ini hanya dapat diunduh oleh ponsel android dengan OS minimal versi 4.2 atau Jelly Bean dan android dengan OS di atasnya. Jika ingin melakukan daftar online lewat aplikasi, ini langkahnya: