TANGERANG, KOMPAS.com - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Banten, mengungkap enam kasus penyelundupan narkoba di sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, enam kasus tersebut merupakan hasil penindakan dalam kurun waktu dua bulan.
"Dalam periode akhir tahun 2019 sampai akhir Januari 2020," kata dia saat konferensi pers di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Senin (3/2/2020).
Dari enam kasus penyelundupan tersebut, disita barang bukti seberat 7,5 kilogram Metamphetamine atau Sabu, 1,3 Kilogram Ganja sintesis (cair), dan 6,3 Kilogram Tembakau Gorila.
Selain itu, dari enam kasus Penyelundupan Narkotika tersebut, Bea Cukai bersama kepolisian berhasil menahan 16 tersangka.
"Tiga warga negara Nepal, satu warga negara India, satu warga negara Nigeria, dan satu warga negara Malaysia," tutur dia.
Para pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup.
Finari menekankan, pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat tak bisa dilakukan sendiri.
"Dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi penerus dari penyalahgunaan Narkotika ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.