DEPOK, KOMPAS.com - Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim menyebut bahwa RS (24), pemuda yang merampas ponsel sepasang pemotor berboncengan di Cilodong, Depok mengaku sebagai polisi ketika beraksi pada Minggu (2/2/2020) tengah malam.
Klaim RS itu seolah makin kuat karena dirinya menyelipkan pistol yang rupanya pistol mainan di pinggangnya.
"Modusnya memberhentikan korbannya dan mengaku sebagai anggota Polri untuk merampas harta korbannya," ujar Ibrahim dalam konferensi pers di Mapolsek Sukmajaya, Depok, Senin (3/2/2020).
Baca juga: Rampas HP dengan Pistol Mainan, Pemuda Depok Ditangkap Polisi
"Beraksi sendiri dia, tidak menggunakan pakaian dinas, tapi pakai (pakaian) preman," imbuh dia.
Ketika mengaku sebagai anggota polisi dan berulang kali memepet serta mencegat laju Y dan I, RS berdalih bahwa ia hendak merazia bawaan kedua orang itu.
"Mengecek apakah korban bawa narkoba atau tidak," kata Ibrahim.
Namun, RS rupanya menyuruh kedua orang itu tiarap setelah pamer pistol di pinggangnya.
Tanpa pikir panjang, RS lalu meminta paksa dan merebut 2 tas selempang milik mereka, termasuk 2 ponsel milik mereka.
Ia kabur namun warga sekitar yang mendengar seruan minta tolong kedua korban segera menyergap RS.
"Dia juga sempat nodongin pistolnya kepada korban," tutur Ibrahim.
"Ngakunya baru sekali. Masih kami dalami terkait berapa kali dia beraksi. Kalai dari pengakuannya, uang hasil curian itu dia gunakan uang untuk kepentingannya, kebutuhan sehari-hari," ia menjelaskan.
Baca juga: Panggil 5 Saksi, PN Depok Lanjutkan Sidang Kasus Arpah
Sebelumnya diberitakan, RS melancarkan aksinya di Kampung Sawah RT 002/RW 004, Jatimulya, Cilodong, Depok, Minggu tengah malam.
Saat itu, kedua korban yakni Y dan I yang juga merupakan warga Cilodong tengah dalam perjalanan di atas sepeda motornya.
Pelaku beberapa kali memepet mereka dan memaksanya berhenti, namun modus itu baru berhasil pada upaya kesekian.
Ia kemudian digelandang ke kantor polisi sekitar 2 jam setelah disergap warga tak lama selang melancarkan aksinya.
Setelah diperiksa polisi, baru diketahui bahwa pistol yang digunakan pelaku buat mengancam korbannya merupakan pistol mainan. Kini, ia terancam kurungan maksimal 9 tahun.
"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan. Dia diancam Pasal 368 KUHP," tutup Ibrahim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.