JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang sopir taksi online bernama Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap karena dituduh melakukan tindak kekerasan dan pencurian oleh penumpangnya.
Dia dilaporkan oleh korban ke Polres Jakarta Selatan dan hingga kini dia sudah berstatus terdakwa karena kasusnya sudah masuk ke ranah pengadilan.
Salah satu kuasa hukum Ari Darmawan, Yoshua membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia pun membeberkan awal mula terjadinya tindakan dugaan kriminalisasi yang dialami klienya.
Semua berawal ketika Air mendapat orderan dari seorang pelanggan berinisial S pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Kala itu S meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Baca juga: Duduk Perkara Tukang Bakso Korban Salah Tangkap di Cengkareng
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi S untuk meminta konfirmasi. Namun tidak kunjung mendapat balasan dari S.
S pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari. Namun keesokan harinya, Ari langsung didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Setelah menerima mandat menjadi kuasa hukum, Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukum Ari mulai melakukan investigasi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.