JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti 51,79 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Medan, Sumatera Utara.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman belakang kantor BNN Republik Indonesia, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/2/2020).
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan kasus peredara sabu di wilayah Kecamatan Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara, pada awal Desember 2019 lalu.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Peredaran Sabu Cair Lewat Mainan Anak-anak
Saat itu turut diamankan seorang pengedar narkoba bernama Zul.
"Saat itu, pelaku Zul sedang mengendarai becak motor dan membawa narkotika (sabu)," kata Heru di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa.
Setelah menangkap Zul, sabu dengan berat 52,04 kilogram disita pihak BNN.
"Setelah disisihkan 250 gram untuk kepentingan Iaboratorium atau pembuktian di persidangan. Maka, sabu yang dimusnahkan pada hari ini seberat 51,79 Kilogram," ujar Heru.
Zul (43) sebelumnya ditangkap petugas BNN pada Selasa (10/12/2019).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa dengan keranjang dan diletakkan di becak motornya.
Berlanjut ke rumahnya, petugas menemukan sabu dalam jumlah yang lebih banyak.
Deputi Bidang Pemerantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, awalnya penangkapan warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung itu dilakukan di daerah Mandala, tepatnya di Jalan Letda Sujono.
Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya di Medan Tembung dibantu dengan anjing pelacak.
Pihaknya kembali menemukan barang bukti narkoba yang disimpan di dalam lemari, dengan wadah koper, tas, kardus dan plastik.
Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan sebanyak dalam 50 bungkus. Sementara uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 60 juta dalam pecahan Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa melalui jalur laut. Narkoba itu diangkut menggunakan kapal kayu dan serah terimanya dilakukan di tengah laut.
Narkoba itu berasal dari sindikat internasional di Malaysia yang didistribusikan ke jaringan lokal di Indonesia kemudian dibawa ke Tanjung Balai.
Dari Tanjung Balai, barang itu disimpan di rumah Zul.
Zul mengaku baru sekali ini menyimpan sabu. Namun polisi tidak percaya karena melihat barang bukti yang sama dengan barang bukti dari kasus sebelum-sebelumnya.
Selain itu, sindikat narkoba tidak bisa bekerja sendirian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.