JAKARTA,KOMPAS.com - Pengendara motor mulai lebih tertib ketika melintas di jalur yang diterapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jakarta.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mengatakan, angka pelanggar pengendara motor mengalami penurunan.
"Jumlah pelanggaran yang ter-capture pada tanggal 3 Februari 2020 dibandingkan dengan tanggal 2 Februari 2020 mengalami penurunan," ucap dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: Ini Sanksi dan Denda untuk Pengendara Motor yang Kena Tilang Elektronik
Pada 2 Februari, sebanyak 341 pengendara motor terekam melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sementara pada 3 Februari, angkanya turun menjadi 161 pengendara motor melanggar.
Dia menjelaskan, mayoritas pelanggaran adalah pengendara motor yang masuk jalur bus Transjakarta, yakni 91 orang.
"Paling banyak pelanggaran terjadi di jalur di halte Duren Tiga koridor 6 Transjakarta dengan jumlah pelanggaran sejumlah 54 pelanggaran terdiri dari 53 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan satu pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," jelas dia.
Baca juga: Tilang Elektronik Bakal Diterapkan bagi Pengendara Motor di Jakarta, Simak Info Lengkapnya
Dia berharap kedepannya angka pelanggaran bisa menurun sehingga para pengedara motor dapat berkendara dengan tertib di jalan.
Tilang elektronik mulai diberlakukan denda tilang sejak Senin (3/2/2020), di beberapa titik di Jakarta.
Adapun jenis pelanggaran pengedara motor yang terjaring tilang elektronik, yakni menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan helm dan melanggar traffic light dan marka jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.