Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Ancam Bunuh Jokowi Berharap Bisa Dibebaskan

Kompas.com - 04/02/2020, 16:15 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hermawan Susanto, pria yang pernah lontarkan ancaman untuk  penggal kepala Presiden Jokowi, berharap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya tidak berat sehingga dia bisa segera bebas.

Sidang tuntutan terhadap Hermawan pada Selasa (4/2/2020) ini ditunda karena jaksa sakit.

"Insya Allah tuntutannya berjalan dengan lancar dan saya bisa bebas," kata Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Kuasa Hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri mengemukakan, pasal yang dikenakan dalam kasus Hermawan tidak tepat.

Baca juga: Sidang Tuntutan Pria yang Ancam Penggal Jokowi Ditunda karena Jaksa Sakit

Hermawan didakwa dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.

Ia juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)".

"Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa ini pasal yang diterapkan tidak tepat, baik 104 maupun 110 maupun 28 ayat 2. 28 ayat 2 itu penyebarannya dia tidak menyebarkan," ujar Abdullah.

Penerapan Pasal 110 jo 87 dianggap kurang tepat karena Hermawan tidak melakukan perbuatan makar melainkan hanya mengucapkan ancaman secara spontan.

"Pasal 104 itu makar itu tidak bisa dipisahkan dengan Pasal 87 dan Pasal 53 harus ada niat dan perbuatan permulaan. Sedangkan dia hanya berkata begitu saja bahkan pakar bahasa Indonesia mengatakan yang dimaksud makar itu sesuai kamus pun adalah perbuatan bukan perkataan. Dia tidak melakukan apa," ujar Abdullah.

Hermawan didakwa berbuat makar. Ia didakwa dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.

Pasal itu dikenakan karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Kantor Bawaslu. Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial.

"Berdasarkan penyidikan tentang Hermawan sehubungan dengan perlakuannya pada Presiden Jokowi, maka perbuatan Hermawan adalah perbuatan makar," ujar Jaksa P Permana pada 4 November 2019.

"Dengan spontan terdakwa mengucapkan kalimat yang mengancam dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo yaitu 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Demi Allah, Allahhu Akbar, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso, Demi Allah'," ungkapnya.

Setelah mengancam Presiden Jokowi, Hermawan sempat tertawa-tawa. Menurut jaksa, pernyataan Hermawan itu menunjukkan niat ingin menakut-nakuti orang lain.

Aksi itu nyatanya viral.

Baca juga: Gabung Aksi di Depan Bawaslu, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Mengaku Hanya Ikut-ikutan Teman

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com