DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah menyatakan bahwa jumlah pelapor dugaan penggelapan dana pernikahan oleh wedding organizer Pandamanda sudah tembus 40 calon mempelai.
Ke-40 pelapor itu baru akan melangsungkan pernikahan dalam beberapa waktu ke depan, namun sudah menyetor sebagian maupun seluruh harga paket pernikahan pada Pandamanda.
"Yang berpotensi menjadi korban sampai saat ini sudah 40 calon korban. Bisa jadi jumlah calon korban itu berkurang jika dia bisa melaksanakan (pernikahan) dengan baik di bulan-bulan ke depan," jelas Azis kepada wartawan, Rabu (5/2/2020) sore.
Baca juga: Tipu Calon Pengantin, Pemilik Wedding Organizer Pandamanda Ditangkap di Depok
"Tetapi, sampai saat ini aset yang dimiliki sudah tidak ada," imbuhnya.
Azis mengatakan, dana-dana klien Pandamanda sebagian sudah disisihkan buat operasional pernikahan, sebagian lainnya dipakai untuk keperluan di luar jasa penyelenggaraan pernikahan.
AS (37) pemilik Pandamanda, disebut telah kewalahan mengelola keuangan perusahaan sehingga melakukan model bisnis "gali lubang, tutup lubang".
Baca juga: Cincin Gratis hingga Paket Murah, Cara Wedding Organizer Pandamanda Kelabui Calon Pengantin
Terlebih, AS yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Depok tengah mencicil rumah dua lantai seharga Rp 1,2 miliar di bilangan Pancoran Mas serta menggadai mobilnya.
Polisi tak menutup kemungkinan jumlah pelapor akan terus bertambah. Sebab, hingga sebelum ditangkap, Pandamanda sudah menerima sekira 50 order pesta pernikahan hingga Januari 2021.
Jumlah korban pun belum menghitung berbagai vendor penyedia jasa penyelenggaraan pernikahan, seperti katering dan dekorasi, yang berpeluang besar jadi korban gagal bayar Pandamanda pula.
"Dia ini tidak satu vendor saja. Misalnya, pada 2 Februari 2020, ada 10 event pernikahan yang dia kelola. Nah, kateringnya saja banyak vendornya," kata Azis.
"Bisa jadi nanti ada laporan dari vendor setelah dipesan tapi tidak dibayar," imbuhnya.
AS kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia diancam kurungan maksimal 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.