Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Bullying di Sekolah, Laporkan ke Layanan Sekolah Aman Kemendikbud

Kompas.com - 05/02/2020, 21:14 WIB
Tia Astuti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - WHO (World Health Organization) atau Organisasi Kesehatan Dunia yang berada di bawah PBB memprediksi, depresi akan menjadi penyebab kematian tertinggi kedua di dunia setelah penyakit jantung.

Beberapa pengidap depreasi bisa memiliki pemikiran untuk bunuh diri. Salah satu pemicu bunuh diri adalah aksi bullying atau perisakan.

Bullying dapat dialami oleh siapapun tak kenal umur, termasuk oleh anak usia sekolah.

Di Indonesia kasus siswa bunuh diri yang diduga karena korban bullying sudah terjadi di awal tahun 2020 ini.

Baca juga: Sebelum Tewas, Delis Kerap Murung karena Disebut Bau Lontong, Disdik Sebut Bukan Bullying

Kasus terbaru misalnya menimpa siswa berusia 14 tahun di Ciracas, Jakarta Timur, yang tewas setelah lompat dari lantai 4 sekolahnya pada 14 Januari lalu. Ada juga kasus siswa berusia 13 tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat, yang ditemukan tewas di drainase depan sekolahnya pada 27 Januari 2020.

Kemendikbud sudah menerbitkan peraturan agar tidak ada perisakan atau bullying di lingkungan sekolah, khususnya saat masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).

Peraturan pertama adalah Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Tujuan dari Permendikbud itu untuk melindungi pelajar dari tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah maupun dalam kegiatan sekolah yang dilakukan di luar sekolah.

Ada pula Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru.

Permendikbud itu mengatur tentang PLS bagi siswa baru dilaksanakan paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, dan dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Dengan adanya peraturan itu diharapkan aksi bullying bisa ditangani dengan tepat dan dapat memberi rasa takut kepada pelaku bullying di lingkungan sekolah.

Untuk orangtua, sesama siswa, atau masyarakat yang melihat adanya pelanggaran pada kegiatan PLS ataupun tindak bullying di luar kegiatan PLS tetapi masih di lingkungan sekolah, jangan ragu untuk melapor ke Kemendikbud lewat kontak di bawah ini:

1. SMS ke nomor 0811-976-929
2. Telepon: 021-5790-3020/021-570-33-03
3. pengaduan@kemdikbud.go.id atau Laman pengaduan Kemendikbud di http:/ult.kemdikbud.go.id

Layanan konseling juga dianjurkan bagi korban bullying untuk bercerita agar perasaan sakit hati jadi lebih ringan dan mengetahui upaya pencegahan bunuh diri.

Layanan konseling itu antara lain:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com