BOGOR, KOMPAS.com - SM divonis bebas dari dakwaan tindak pidana penodaan agama, Rabu (5/2/2020).
SM adalah perempuan yang membawa anjing masuk ke dalam masjid di kawasan Bogor pada Juni 2019.
Menurut majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, vonis tersebut diberikan karena SM mengidap gangguan jiwa, tepatnya skizofrenia.
Berikut ringkasan fakta persidangan seperti dikutip Tribun Jakarta:
1. Vonis bebas
Dalam sidang yang berlangsung selama sekitar 1 jam, SM dinilai mengalami gangguan jiwa skizofrenia paranoid.
Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi mengatakan, SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.
Namun, karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, sesuai pasal 44 KUHP, tindak pidana yang dilakukan terdakwa SM tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada SM.
"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan dihadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu.
Dia menyatakan, terdakwa SM divonis bebas dari segala tuntutan hukum.
Barang bukti berupa 1 buah pakaian hangat warna putih, 1 buah celana panjang jins dan sepasang sepatu dikembalikan kepada terdakwa SM.
"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara," ungkap Indra.
2. Sidang dikawal ketat
Sidang putusan dikawat ketat aparat gabungan. Sidang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi sebagai hakim ketua didampingi Ben Ronald P. Situmorang dan Firman Khadafi Tjindarbumi sebagai anggota majelis hakim.
Terpantau, terdakwa SM saat memasuki dan keluar ruangan sidang didampingi dan dituntun petugas saat berjalan.
Selama persidangan, SM lebih banyak diam tanpa banyak bergerak dengan ekspresi wajah yang datar.