JAKARTA, KOMPAS.com - Kusmawanto alias Agus, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23), membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agus membantah mengetahui rencana pembunuhan yang diatur oleh Aulia Kesuma tersebut.
Hal itu disampaikan Agus usai persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
"Saya dijanjikan kerja itu kan kerja bersih gudang, bukan pembunuhan. Kalau pembunuhan saya enggak mau," kata Agus.
Baca juga: Dua Pembunuh Bayaran Suruhan Aulia Kesuma Didakwa Hukuman Mati
Walaupun membantah dakwaan jaksa, Agus dan terdakwa lainnya, yakni Sugeng (S) tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Oleh karena itu, jaksa akan menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya.
"Kurang lebih antara tiga sampai empat orang (saksi) dari pihak keluarga korban," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi.
Dalam sidang hari ini, jaksa membacakan dakwaan terhadap kedua pelaku, yakni Sugeng (S) dan Agus (A).
Baca juga: Motif dan Kronologi Pembunuhan Berencana Suami dan Anak Tiri Versi Aulia Kesuma
Sugeng dan Agus didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan ayah dan anak tersebut.
Menurut jaksa, keduanya mau ikut terlibat dalam pembunuhan berencana itu karena diiming-imingi bayaran senilai Rp 200 juta.
Oleh karena itu, Sigit mendakwa keduanya dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.
Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan suaminya, Edi Chandra Purnama dan anak tirinya Dana (23) pada Agustus lalu.
Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi.
Baca juga: Aulia Curhat soal Utang, Mantan ART Prihatin hingga Tergerak Bantu Bunuh Pupung dan Dana
Aulia mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.