JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rekonstruksi adegan kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan yang berlangsung pada Jumat (7/2/2020), korban diperankan oleh orang lain.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi menyebutkan, penggantian Novel berdasarkan keterangan oleh tim kuasa hukum korban.
"Kami mendapatkan informasi dari dalah satu kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Singapura," tutur Dedy kepada wartawan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut Dedy, rekonstruksi kali ini sudah tidak bisa ditunda lagi berkaitan dengan pemberkasan yang harus segera dilengkapi.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan Berlangsung 3,5 Jam, 10 Adegan Diperankan
Namun, kata Dedy, saat rekonstruksi berlangsung, polisi melihat Novel berada di sekitar kediaman rumahnya itu.
"Saat pelaksanaan di lokasi, tadi di TKP kebetulan kami juga melihat ada Pak Novel. Dalam hal ini korban melintas dan sempat rekan-rekan penyidik dan JPU mempertanyakan, dan menyampaikan kegiatan ini tetap kami laksanakan dengan pemeran pengganti," tutur Dedy.
Ia menyebutkan, meski diperankan oleh orang pengganti, rekonstruksi dengan total 10 adegan ini sudah cukup sebagai barang bukti.
Adapun jalannya rekonstruksi berlangsung selama 3,5 jam dari pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Sebanyak lebih dari 10 adegan diperankan dalam kegiatan ini.
Rekonstruksi tersebut berlangsung tertutup dan dikawal ketat oleh puluhan personel kepolisian.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penyerangan Novel, Dua Tersangka Kenakan Helm
Diberitakan sebelumnya, pada 11 April 2017, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan.
Akibatnya, Novel mengalami luka pada mata kiri dan harus berobat di Singapura sejak 12 April 2017.
Hampir tiga tahun setelahnya, kedua pelaku ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12/2019) malam.
Kedua pelaku yang berinisial RM dan RB merupakan anggota polisi aktif.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Penyidik menyebutkan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.
Selain itu, dalam penyelidikannya, Polri mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.