JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sempat melihat Novel Baswedan berada di sekitar lokasi rekonstruksi kasus penyiraman air keras pada Jumat (7/2/2020).
Meski demikian, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan posisi Novel tetap diperankan pemeran pengganti.
"Saat pelaksanaan di lokasi, tadi di TKP kebetulan kami juga melihat ada Pak Novel. Dalam hal ini korban melintas dan sempat rekan-rekan penyidik dan JPU mempertanyakan, dan menyampaikan kegiatan ini tetap kami laksanakan dengan pemeran pengganti," tutur Dedy.
Deddy menyebutkan penggantian Novel berdasarkan keterangan oleh tim kuasa hukum korban.
Baca juga: Rekonstruksi Adegan Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Diperankan Orang Lain
Sebelumnya polisi mendapat informasi bahwa Novel sedang berada di Singapura.
"Kami mendapatkan informasi dari dalah satu kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Singapura," tutur Dedy.
Menurut Dedy, rekonstruksi kali ini sudah tidak bisa ditunda lagi berkaitan dengan pemberkesan yang segera harus dilengkapi.
Ia menyebutkan, meski diperankan oleh orang pengganti, rekonstruksi dengan total sepuluh adegan ini sudah cukup sebagai barang bukti.
Adapun jalannya rekonstruksi berlangsung selama 3,5 jam dari pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Sebanyak sepuluh adegan leboh diperankan dalam kegiatan ini.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan Berlangsung 3,5 Jam, 10 Adegan Diperankan
Rekonstruksi tersebut berlangsung tertutup dan dikawal ketat oleh puluhan personil kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, pada 11 April 2017, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan.
Akibatnya, Novel mengalami luka pada mata kiri dan harus berobat di Singapura sejak 12 April 2017.
Hampir tiga tahun setelahnya, kedua pelaku ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penyerangan Novel, Dua Tersangka Kenakan Helm
Kedua pelaku yang berinisial RM dan RB merupakan anggota polisi aktif.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Penyidik menyebut bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.
Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.