BEKASI, KOMPAS.com - Dua mahasiswa ditangkap polisi ketika hendak mengedarkan 200,85 gram narkoba jenis sabu di Kampung Rawa Bebek, Kota Baru, Bekasi Barat Bekasi, Selasa (4/2/2020) lalu.
Keduanya, yakni Gilang Ramadhan (19) dan Harry Fauzi Pangestu (21).
Kapolsek Pondok Gede Kompol Hersiantony mengatakan, narkoba itu mereka simpan di dalam kotak amal untuk mengelabui masyarakat.
"Jadi narkoba yang disimpan pelaku di 12 plastik ada di dalam kotak amal. Namun, tersisa satu ons yang udah di luar, sudah ada di tangan pembelinya," ucap Hersiantony saat ditemui di Polsek Pondok Gede, Bekasi, Jumat (7/2/2020).
Baca juga: 5 Korban Penipuan Tiket Murah Pesawat Lapor Polisi, Rugi Ratusan Juta Rupiah
Hersiantony mengatakan, Abu Bakar (47), pembeli sabu ikut ditangkap. Saat itu, Abu tengah memegang narkoba yang didapatnya dari A.
A adalah teman dari Gilang dan Harry. A tengah diburu polisi.
"Jadi jika pelaku tidak tertangkap ini akan bergeser ke pembeli makanya ada pembeli kita tahan namanya saudara A," ujar Hersiantony.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Isi Kotak Amal di Masjid Mampang Prapatan
Harry, salah satu pelaku mengaku, sudah mengedarkan narkoba selama tujuh bulan belakangan ini.
Ia mengatakan, setiap berhasil menjual narkoba ke pelanggannya, ia mendapat bayaran sebesar Rp 1 juta.
"Saya dapat Rp 1 juta sekali nganter (narkoba)," ujar Hary.
Oleh karena perbuatannya, para mahasiswa itu melanggar pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukumannya paling maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.