Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Resmikan Ruang Sidang Modern Berbasis Teknologi Pertama di Indonesia di Bogor

Kompas.com - 07/02/2020, 18:19 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) RI meresmikan ruang persidangan modern berbasis teknologi informasi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B, Kota Bogor, Jumat (7/2/2020).

Ruang persidangan modern itu diklaim merupakan yang pertama dan satu-satunya sejauh ini di Indonesia karena telah dilengkapi dengan perangkat dan fitur digital.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Prim Haryadi mengatakan, keunggulan ruang persidangan modern itu adalah mampu mendukung pelaksanaan persidangan elektronik (e-litigasi).

Keunggulan lainnya adalah mampu mendukung pelaksanaan acara pemeriksaan saksi atau ahli dengan menggunakan fitur video conference multi user.

Baca juga: Museum Mahkamah Agung Diresmikan, Pembuatannya Telan Anggaran Rp 19 Miliar

"Ini kan bisa dengan video juga, bisa teleconference. Intinya, inovasi peradilan modern ini dapat mempermudah majelis hakim maupun pihak terdakwa dan kuasa hukum saat menggelar persidangan karena menggunakan teknologi digital," ucap Prim.

Dia menambahkan, keunggulan lain dari inovasi itu adalah mampu menciptakan arsip digital berupa file, audio, visual, hasil rekaman selama proses persidangan secara real time dengan fitur live recording dan didukung fitur live streaming yang terintegrasi dengan jaringan internet.

Prim melanjutkan, ruang persidangan modern ini juga dilengkapi dengan perangkat visualiser. Perangkat itu bisa menampilkan barang bukti lebih jelas dan bisa dapat digunakan saat proses pemeriksaan saksi atau ahli secara jarak jauh.

"Diharapkan ruang persidangan modern ini mampu memberikan peradilan yang cepat bagi masyarakat serta dapat menjadi pilot project kepada pengadilan negeri lainnya di Indonesia," ujar dia.

Baca juga: Serba-serbi Gugatan Bekasi terhadap Peraturan Jokowi di Mahkamah Agung

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Kota Bogor Ridwan menjelaskan, ruang sidang peradilan modern itu dapat memberikan kesempatan kepada saksi persidangan yang tidak bisa hadir untuk mengikuti sidang melalui teleconference.

Terkait aturan hukumnya, lanjut Ridwan, PN Kota Bogor tengah berkordinasi dengan Mahkamah Agung untuk mengatur regulasinya.

Yang pasti, kata dia, inovasi itu untuk mendukung proses peradilan yang cepat dan akurat.

"Kami masih konsultasi ke Mahkamah Agung bagaimana regulasi selanjutnya. Inovasi ini untuk mendukung agar persidangan lebih efisien," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com