JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown, Jakarta Barat, mulai Jumat (7/2/2020) ini.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, manajemen Diskotek Golden Crown melanggar Pasal 56 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Sebab, manajemen diskotek terindikasi membiarkan penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya.
Baca juga: Diskotek Venue dan Golden Crown Digerebek, 108 Pengunjung Positif Narkoba
"Sudah resmi TDUP dicabut," ujar Cucu dalam siaran pers resmi Pemprov DKI Jakarta.
Pencabutan izin Diskotek Golden Crown tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020.
Surat keputusan itu diterbitkan berdasarkan surat rekomendasi Dinas Parekraf.
Dinas Parekraf melihat indikasi terhadap pelanggaran Pergub Nomor 18 Tahun 2018 berdasarkan pemberitaan media online.
"Berdasar pemberitaan tersebut, terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," kata Cucu.
Dinas Parekraf telah bersurat kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk segera menyegel dan menutup Diskotek Golden Crown.
Diskotek tersebut tidak boleh lagi beroperasi mulai hari ini dan akan segera disegel.
Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Diskotek Venue dan Golden Crown Terancam Ditutup karena Kasus Penemuan Narkoba
Dalam pergub itu, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup.
Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Berdasarkan pergub itu, Pemprov DKI bisa menutup tempat hiburan berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek Diskotek Golden Crown pada Kamis (6/2/2020) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN melakukan tes urine terhadap 184 pengunjung. Hasilnya, 107 orang terindikasi positif mengonsumsi narkoba.
"Mereka terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.