Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Jaringan Jakarta-Surabaya Manfaatkan Media Sosial sebagai Lapak Dagangan Tembakau Gorila

Kompas.com - 09/02/2020, 10:08 WIB
Irfan Maullana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi tembakau gorila yang bermarkas di kawasan Surabaya, Jawa Timur.

Dari hasil tersebut, polisi meringkus lima belas tersangka dengan barang bukti sebanyak 28.432 gram tembakau gorila.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan mengatakan, para tersangka menjajakan barang haram tersebut melalui perdagangan situs online.

"Seluruh peredaran tembakau gorila ini dipasarkan melalui media sosial. Kalau user-nya (pengguna) ingin melakukan transaksi pembelian bisa dilakukan melalui akun media sosial tersebut," kata Herry saat merilis kasus tersebut di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 13 Orang, Barang Bukti 28 Kg Tembakau Gorila

Ia menjelaskan, akun para tersangka tersebar di berbagai jejaring media sosial yang lumrah digunakan oleh masyarakat luas.

Menurut dia, saat calon pembeli akan membeli produk haram itu, para admin akun bersangkutan akan mengarahkan user ke satu akun yang melayani pembelian tembakau gorila tersebut.

"Di Facebook dan IG (Instagram) yang megajak pembeli ke satu akun lain. Jadi ada form yang diisi dan di cek dan ricek pemilik akun untuk dapat kepastian, baru dijual," jelasnya.

Adapun polisi meringkus lima belas tersangka di wilayah yang berbeda dari jaringan peracik dan penjual tembakau gorila tersebut.

Mereka ialah, RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, DSP, ARN, NH dan RTF.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dua Bulan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu hingga 6,3 Kg Tembakau Gorila

Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul TERBONGKAR, Media Sosial Jadi Wadah Perdagangan Jaringan Peracik dan Peredaran Tembakau Gorilla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com