BEKASI, KOMPAS.com - Dua pengedar uang palsu asal Tambun, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi pada Jumat (7/2/2020) lalu.
Dua orang tersebut, yakni AA (40) dan RF (21).
Kapolsek Tambun, Kompol Siswo mengatakan, dua pengedar uang palsu ini kerap menukarkan uang hasil cetakannya di warung-warung dengan modus berbelanja.
Uang asli kembalian belanja dari uang palsunya itu nantinya diambil mereka untuk mencari keuntungan.
Baca juga: Pemkot Bekasi Anggarkan Rp 2 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak
"Jadi dia belanja-belanja sembako seperti beli sabun, beli rokok, nah terus kembalian dari uang palsunya yang ia simpan. Jadi dia tidak pernah menukarkan secara langsung," ujar Siswo saat ditemui di Polsek Tambun, Senin (10/2/2020).
Siswo mengatakan, pengedar ini kerap mengincar warung-warung sembako.
Tidak hanya untuk beli sembako, uang palsu itu juga dipakai membeli sepeda motor.
Bahkan untuk mengelabui korbannya, pelaku ini membuat uang palsu dengan kondisi lecek agar terlihat sama persis seperti uang asli.
Selain itu, pelaku juga sengaja mencetak uang palsu itu dalam pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000 agar tidak mudah diketahui.
Baca juga: Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Berlubang di Pondok Ungu Bekasi
"Pelaku ini sengaja membuat lecek uangnya supaya tidak ketahuan," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu sisa yang belum digunakan sebesar Rp 700.000.
Lalu, uang asli hasil penukaran sebanyak Rp 182.000.
"Sepeda motor, dua printer scan, tinta, uang palsu yang dicetak belum diprint, sisa potongan uang palsu, dan sabun hasil pembeliannya," kata dia.
Akibat perbuatannya, dua orang pengedar uang palsu itu dikenakan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.