Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miris, PSK di Bawah Umur Diberi Target Layani 50 Pria Hidung Belang dalam Sebulan

Kompas.com - 10/02/2020, 17:33 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur di Kelapa Gading, Jakarta Utara diberi target untuk melayani 50 pria hidung belang setiap bulannya oleh oleh muncikari pasangan suami istri MC (35) dan SR (33)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, target itu diberikan oleh MC dan SR melalui kupon yang berfungsi sebagai tanda jadi antara pelanggan dengan PSK untuk melayani kemauan seksual mereka.

"Target yang diberikan mucikari terhadap para PSK ini adalah terjual dalam satu satu bulan 50 voucher," kata Budhi di kantornya Senin (10/2/2020).

Baca juga: Masih di Bawah Umur, PSK di Kelapa Gading Diberikan KTP Palsu oleh Muncikari

Setiap kupon itu dihargai sekitar Rp 380.000 dengan rincian Rp 200.000 untuk pemilik tempat karaoke, Rp 75.000 untuk si muncikari dan Rp 105.000 untuk si PSK.

Akan tetapi, uang Rp 105.000 itu akan dipotong lagi dengan utang orangtua para PSK kepada MC dan SR.

Namun, apabila 50 kupon itu tidak bisa dihabiskan oleh anak-anak di bawah umur itu, mereka akan diberi denda.

"Pekerja ini akan  didenda Rp 1 juta, oleh karena itu mereka akan berusaha memaksa dan menekan para wanita ini untuk memenuhi target penjualan " ujar Budhi.

Sebelumnya, Polsek Kelapa Gading menggerebek sebuah apartemen di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yang dijadikan sebagai tempat penampungan PSK di bawah umur pada Kamis (6/2/2020).

Baca juga: Dijanjikan Kerja Pemandu Lagu, Anak-anak di Bawah Umur di Kelapa Gading Dipaksa Jadi PSK

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan penampungan PSK di bawah umur.

Selain MC dan SR, Polisi juga menetapkan RT (30) SP (36), dan ND (21) sebagai tersangka. Tiga orang tersebut berperan sebagai penjaga dari PSK-PSK yang ditampung di apartemen tersebut.

Terhadap para tersangka polisi menyangkakan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com