TANGERANG, KOMPAS.com - Tarif Tol Tangerang-Merak akan melakukan penyesuaian tarif mulai Rabu (12/2/2020).
Hal tersebut dijelaskan Kepala Divisi Hukum dan Humas PT Marga Mandalasakti Indah Permanasari.
"Pada 12 Februari 2020, mulai pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif tol yang telah disesuaikan," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2020).
Indah mengatakan, manajemen menyesuaikan tarif yang turun 18 persen berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.
Baca juga: Tarif Tol Tangerang-Merak Berubah Mulai 12 Februari, Ini Daftarnya
Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95 persen menjadi pertimbangan.
Saat ini, lanjut Indah, Tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, yaitu Golongan I menjadi Rp 44.000, dari sebelumnya Rp 41.000; Golongan II Rp 69.000 dari Rp 57.000; Golongan III Rp 69.000 dari Rp 67.500.
Sedangkan beberapa tarif yang mengalami penurunan, yakni Golongan IV menjadi Rp 89.000 dari sebelumnya Rp 88.500, sedangkan Golongan V mengalami penurunan menjadi Rp 89.000 dari sebelumnya Rp 107.000.
"Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah," tutur dia.
Baca juga: Jasa Marga Sebut Tarif Tol Akan Disesuaikan dengan Kelaikan Rest Area
Dari perjalanan Tomang-Tangerang Barat-Cikupa masih diberlakukan tarif untuk Golongan I Rp 7.500; Golongan II Rp 11.500; Golongan III Rp11.500; Golongan IV Rp15.000 dan Golongan V Rp15.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.