Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuat Uang Palsu Gunakan Hasil Kejahatan untuk Mabuk-mabukan

Kompas.com - 11/02/2020, 10:07 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dua pembuat dan pengedar uang palsu di Tambun, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi, Jumat (7/2/2020) lalu.  Mereka adalah AA (40) dan RF (21).

Kapolsek Tambun, Kompol Siswo mengatakan, kedua orang itu kerap menukarkan uang hasil cetakannya di warung-warung dengan modus berbelanja.

Uang asli kembalian saat belanja itu mereka gunakan untuk bersenang-senang dan keperluan lain.

Seminggu sekali cetak Rp 3 juta uang palsu

AA mengaku, dia mencetak uang palsu Rp 3 juta per minggu. Uang palsu dicetak dalam pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000.

Baca juga: Pelaku Mengaku Cetak Uang Palsu Seminggu Sekali Rp 3 juta

"Kami nyetak (uang palsu) satu minggu sekali. Sekali cetak Rp 3 juta," ujar AA.

AA mengaku kerap mencetak uang palsu itu dengan kondisi lecek agar tidak ketahuan. Sebab jika dicetak lecak uang palsu ini sama persis dengan aslinya.

AA mengatakan, ia belajar mencetak uang palsu dari Youtube. Awalnya hanya mencoba. Begitu berhasil melakukan, ia ketagihan. 

Mereka mencetak uang palsu menggunakan mesin print, kertas HVS, dan tinta berwarna.

Setelah mencetak uang, mereka  langsung belanja ke toko sembako menggunakan uang palsu tersebut.

Biasanya sekali belanja para pelaku mengeluarkan uang palsu sebanyak Rp 1 juta.

Sudah beraksi 3 tahun

Kapolsek Tambun, Kompol Siswo mengatakan, dua pengedar uang palsu ini sudah melakukan aksinya tiga tahun. Ia mengatakan, biasanya para pengedar menukarkan uangnya ke warung-warung sembako.

Pengedar uang palsu ini kerap melakukan aksinya di kawasan Jakarta Timur dan Bekasi.

"Mereka melakukan aksinya terutama di daerah Klender, Pondok Kopi, lalu di Bekasi," kata dia.

Setelah diselidiki, Kanit Polsek Tambun, AKP Elman mengungkap, dua pengedar uang palsu itu menggunakan uang hasil penukaran uang palsu untuk mabuk-mabukan.

"Mereka berdua ini menggunakan uangnya buat mabuk, mereka memang suka," ucap Elman.

Mereka juga mengaku, uang hasil penukaran juga digunakan untuk biaya berobat orangtua.

Tersangka juga sempat membeli sepeda motor.

Baca juga: Pengedar Uang Palsu Gunakan Uang Hasil Penukaran untuk Mabuk hingga Biaya Berobat Ibu

Dua orang itu kini ditahan di Polsek Tambun. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com