TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan tengah mempersiapkan tahapan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel jalur independen pada 19 Februari 2020, mendatang.
Meski pendaftaran akan dibuka delapan hari lagi, belum ada bakal calon perorangan tersebut mengambil Sistem Pendaftaran Calon (Silon).
Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, Silon menjadi persyaratan wajib bagi para bakal calon perseorangan yang ingin mendaftar ke KPU jika ingin bertarung dalam Pilkada 2020.
Baca juga: Belum Tentukan Calon, Golkar Tangsel Tak Mau Gegabah di Pilkada Tangsel
"8 hari lagi, sampai sekarang ini untuk penyerahan syarat dukungan calon perseorangan yang mesti mendapatkan pasword keperluan silonnya," kata Bambang saat ditemui di kawasan Serpong, Tangsel, Selasa (11/2/2020).
Menurut Bambang, pengambilan Silon dinilai penting bagi pasangan perseorangan untuk memasukkan bentuk dukungan dari masyarakat yang jumlahnya mencapai 71.000.
"Karena kan nanti semua dukungan harus dimasukin ke Silon (online), sama ada berkas yang di-print dari Silon itu. Dan saat ini belum ada yang minta," paparnya.
Bambang mengatakan, tak ada dispensasi waktu untuk pengambilan Silon bagi bakal calon independen setelah tanggal pendaftaran selesai pada 23 Februari 2020.
"(Diundur) Enggak bisa. Kalau misalnya dia ada Silonnya ya kita layani (pendaftaran). Kalau enggak ada ya kita sampaikan, bahwa ini wajib di ketentuan pencalonan sampai tanggal 23 kita tunggu," tutup Bambang.
Calon independen yang akan maju dalam Pilkada Tangerang Selatan 2020 harus memiliki minimal 71.143 surat dukungan calon pemilih.
Baca juga: Benyamin Klaim Berpasangan dengan Anak Bupati Serang di Pilkada Tangsel, Ini Kata Golkar
Hal itu berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di empat dari tujuh kecamatan di Tangsel mencapai 948.571 dengan dikalikan 75 persen.
Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen pada 7 kecamatan di Kota Tangsel.
Dengan uraian 50 persen dikalikan 7 kecamatan menjadi 3,5 persen pembulatan menjadi empat kecamatan.
Adapun syarat pendukung adalah warga Tangsel yang usianya sudah 17 tahun, dan terdaftar di DPT atau di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Disdukcapil.
Sehingga jika dukungan kurang dari angka 71.143, bakal calon independen tidak dapat maju dalam mengikuti kontestasi politik lima tahunan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.