JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memprotes rencana penggunaan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat untuk ajang balap Formula E.
Anggota Fraksi PSI Eneng Malianasari mempersoalkan Peraturan Gubernur Nomor 186 Tahun 2017 Pasal 10 yang menyebutkan penyelenggaraan kegiatan atau acara di dalam Kawasan Monas terbagi lima, yakni :
1. Acara kenegaraan
2. Acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama
3. Acara yang memperkuat identitas Monumen Nasional (upacara),
4. Olahraga individual atau karyawan kantor di sekitar Jalan Medan Merdeka dalam kelompok kecil, dan/atau
5. Kunjungan wisata
Menurut Eneng, di dalam pergub tersebut tak tercantum atau tak relevan dengan gelaran Formula E.
Baca juga: Anies Surati Mensesneg, Informasikan Rute Formula E di Monas
"Sekadar mengingatkan soal pergub. Formula E masuk kategori yang mana? Kita mengingatkan bahwa penyelenggaraan ini tuh setelah kita lihat kok berbenturan antara 1 dengan aturan lain," ucap Eneng saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/2/2020).
Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka memang awalnya melarang adanya Formula E di Monas. Salah satu alasannya karena kawasan cagar budaya.
Namun, kemudian diizinkan dengan beberapa syarat yang diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sendiri memang tak spesifik melarang adanya kegiatan balap.
Meski begitu Eneng tetap mempertanyakan rencana Formula E di Monas yang seolah menabrak aturan.
"Oke misalnya diizinkan (Komisi Pengarah) tapi kita melihat adanya dokumen-dokumen tertulis yang secara tertulis dari jauh-jauh hari bahwa itu tuh bukan untuk itu tujuannya," kata dia.
Apalagi Formula E tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan