Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Lucinta Luna Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/02/2020, 14:10 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, artis peran Lucinta Luna kini terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polres Jakbar Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020).

Lanjut Yusri, penetapan tersangka Lucinta Luna dikarenakan yang bersangkutan positif menggunakan obat terlarang jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine.

Baca juga: Lucinta Luna Ditahan di Sel Khusus di Blok Wanita

Sementara tiga orang rekan lainnya, yakni HD (35), DAA (35), dan NHAM (22), masih dijadikan saksi.

"Ya saya katakan tadi, dari empat  orang, tiga orang negatif dan jadikan saksi kalau LL sudah ditetapkan tersangka," kata Yusri.

Kini Lucinta Luna menjalani pemeriksaan di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Bogor Jawa Barat.

Sebelumnya, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Pengedar Narkoba Lucinta Luna Ditangkap Polisi

Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.

"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama Tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com