JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta memanggil pemenang sayembara revitalisasi Monumen Nasional (Monas) dan Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) terkait revitalisasi Monas.
Perancang revitalisasi Monas adalah Deddy Wahjudi seorang arsitek dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dalam pertemuan ini, salah satunya diungkap alasan pengerjaan proyek yang berujung pada penebangan 191 pohon di sisi selatan Monas.
Baca juga: Revitalisasi Monas Tak Harus Tebang Pohon, Ini Penjelasan Arsitek Pemenang Sayembara
Di hadapan Anggota Komisi D DPRD DKI, Deddy mengatakan, kawasan Monas yang dipagari membuat ikon Ibu Kota ini sulit diakses.
Padahal, menurut dia, monumen atau ikon kota seharusnya dibuat lebih dekat dengan masyarakat.
"Melalui sayembara ini kita usulkan karena melalui sebuah riset yang kami bimbing di ITB, menyebutkan monumentalitas itu sekarang adalah orang diajak lebih dekat kepada Monumen," kata Deddy di ruang rapat Komisi D, lantai 1, Gedung DPRD DKI, Rabu (12/2/2020).
Ia menyebutkan, dalam rancangannya, terdapat hal yang membuat publik mudah masuk ke Monas.
Baca juga: Revitalisasi Monas: Dari Ditolak Istana Negara, Mangkrak, hingga Kembali Berjalan
Namun tetap mempertahankan sisi eksklusif Monas di area tengah atau ruang agung.
"Kami usulkan publik yang selama ini di luar pagar dan memang ada sistem tertentu buat masuk ke dalam, kami usulkan untuk bisa sehari-sehari lebih masuk ke ring dalam," terangnya.
Desain yang disetujui oleh Pemprov DKI juga mengharuskan sejumlah pemindahan tata ruang.
Seperti yang dikerjakan saat ini, sisi selatan Monas jadi tempat upacara dan IRTI jadi kawasan hijau.
"Sisi Selatan ada plaza upacara dan mengelola bagaimana Lenggang Jakarta dan IRTI akan dihijaukan," tambah Deddy.
Baca juga: Kontraktor Diminta Kerja 24 Jam agar Revitalisasi Monas Segera Rampung
Revitalisasi kawasan Monas menjadi sorotan karena adanya penebangan pohon di sisi selatan yang direvitalisasi.
Proyek itu makin menjadi polemik karena dilaksanakan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995.