JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tujuh tersangka kasus penipuan jual beli rumah mewah dengan nama notaris palsu di wilayah Jakarta.
Masing-masing tersangka bernama Dedi Rusmanto, Raden Handi, Arnold Yosep, Henry Primariady, Siti Djubaedah, Bugi Martono, Dimas Okgi Saputra, dan Denny Elza.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dua tersangka lainnya yang bernama Neneng dan Ayu masih berstatus buron.
Baca juga: Terdakwa Penipuan Jual Beli Tanah di Beji Bantah Sejumlah Kesaksian Nenek Arpah
Adapun, Dedi Rusmanto adalah narapidana atas kasus serupa dan tengah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Cipinang.
Nana mengungkapkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda. L
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban bernama IH pada akhir tahun 2019.
Dalam laporan tersebut, korban mengetahui telah ditipu setelah sertifikat rumahnya diagunkan pada seorang rentenir.
Awalnya, IH hendak menjual rumahnya di kawasan Jakarta Selatan kepada tersangka Diah senilai Rp 70 miliar.
Diah kemudian mengajak IH untuk mengecek keaslian sertifikat rumahnya ke kantor notaris palsu bernama kantor Notaris Idham.
"Itu notaris fiktif dengan nama kantor Notaris Idham. Di sana ada tersangka Raden Handi yang mengaku sebagai notaris Idham. Di kantor Notaris Idham, korban memberikan fotokopi (sertifikat) untuk dicek di (kantor) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Selatan," kata Nana di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Napi Kendalikan Penipuan Sewa Apartemen
Korban yang diwakili rekannya, L, pun ditemani tersangka Dedi Rusmanto mendatangi kantor BPN Jakarta Selatan. Tanpa sepengatahuan L, sertifikat rumah asli tersebut ditukar ke sertifikat palsu.
Dedi pun mendapatkan upah Rp 30 juta karena telah menukar sertifikat rumah tersebut.
"Sertifikat yang asli disimpan (tersangka Dedi Rusmanto), kemudian (sertifikat) yang palsu diserahkan ke saudara L," ungkap Nana.
Selanjutnya, sertifikat asli itu diserahkan kepada Dimas Okgi dan Ayu. Kemudian, keduanya bertemu dengan seorang rentenir untuk mengagungkan sertifikat rumah Indra.
Bahkan, Dimas dan Ayu membawa peran pengganti yang menyamar sebagai IH dan istrinya untuk meyakinkan rentenir itu. Keduanya mengagunkan sertifikat itu senilai Rp 11 miliar.