JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Komunikasi Panitia Penyelenggara Formula E Jakarta Hilbram Dunar mengatakan, balapan mobil listrik Formula E di kawasan Monas bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan.
Menurut dia, acara balapan tersebut tidak menabrak ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Ikon Jakarta dan Indonesia, Alasan Monas Dipilih Jadi Lokasi Formula E
Pergub itu salah satunya mengatur soal penggunaan Monas untuk kunjungan wisata.
"Untuk meningkatkan kunjungan wisata, kan Monas ikonik juga," ujar Hilbram di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Menurut Hilbram, cara untuk meningkatkan kunjungan wisatawan adalah dengan menggelar acara. Formula E merupakan bentuk acara yang akan digelar untuk mencapai tujuan tersebut.
"Ini event pariwisata karena ini namanya kan sportainment, wisata olah raga. Pariwisata ini harus datang dengan event, kalau kita bikin konser, itu kan wisata. Sekarang ini bentuk acaranya balapan," kata Hilbram.
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta sebelumnya memprotes rencana penggunaan Monas untuk ajang balap Formula E.
Anggota Fraksi PSI Eneng Malianasari mempersoalkan Fornula E yang menurutnya bertentangan dengan Pasal 10 Pergub Nomor 186 Tahun 2017.
Baca juga: Bantah Anies, Tim Ahli Cagar Budaya DKI Tak Pernah Beri Rekomendasi Formula E di Monas
Pasal 10 menyebutkan Monas hanya dapat digunakan untuk lima kategori kegiatan, yakni acara kenegaraan; acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama.
Kemudian, acara bertemakan untuk memperkuat identitas Monumen Nasional (upacara); olahraga individual atau karyawan kantor di sekitar Jalan Medan Merdeka dalam kelompok kecil; serta kunjungan wisata.
Menurut Eneng, di dalam pergub tersebut tak tercantum soal balapan Formula E.
“Sekadar mengingatkan soal pergub. Formula E masuk kategori yang mana? Kami mengingatkan bahwa penyelenggaraan ini tuh setelah kami lihat kok berbenturan antara satu dengan aturan lain," kata Eneng, Selasa lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.