JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan dua terdakwa pembunuh bayaran yang disewa Aulia Kesuma, yakni Muhamad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agus, hari ini.
Keduanya diketahui dibayar oleh Aulia untuk menghabisi nyawa Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23), hari ini.
Jaksa Sigit Hendradi mengatakan, agenda sidang hari ini adalah menghadirkan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: ART Diminta Cari Dukun Santet, Katanya Buat Keluarga Aulia Kesuma Jadi Rukun
"(Sidang dimulai) sekitar pukul 14.00 WIB dengan agenda pembuktian dari saksi-saksi," ujar Sigit saat dikonfirmasi.
Sigit mengungkapkan, ada tiga saksi dari pihak keluarga Pupung yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan hari ini.
"Kakak dan paman korban (Pupung) yang akan menjadi saksi," ungkap Sigit.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Senin (10/2/2020) lalu.
Baca juga: Bunuh Suaminya, Tangisan Aulia Kesuma di Ruang Sidang Dianggap Penuh Kepalsuan
Adapun, Kamis pekan lalu PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana dengan menghadirkan dua terdakwa bayaran yakni Sugeng (S) dan Agus (A).
Jaksa mendakwa Aulia, Kelvin, Sugeng, dan Agus dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sigit mengungkapkan, Aulia dan Kelvin terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Pupung dan Dana. Sementara itu, Sugeng dan Agus didakwa juga ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.