BEKASI, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arman menyatakan bahwa polisi siap menindaklanjuti kasus guru yang memukul anak muridnya di SMAN 12 Bekasi.
"Kan sudah diturunkan ya dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah, kalau memang masih ada ketidakpuasan orangtua maupun guru, jika ada ada laporan polisinya, pasti kami tindak lanjuti," ujar Arman saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).
Arman menilai, tindakan guru SMAN 12 Bekasi terhadap muridnya itu bisa masuk ke dalam ranah pidana.
Namun, saat ini pihak kepolisian masih mengutamakan agar pihak sekolah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan orangtua, murid, hingga Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Baca juga: Guru Pukul Murid, Jabatan Wakil Kepala Sekolah Pun Dicopot
"Kalau diliat dari cara perbuatannya bisa dikatakan tindakan pidana, namun untuk menyelesaikan secara itu biarlah jadi opsi terkahir. Biarkan saat ini diselesaikan secara internal, sampai dengan dinas pendidikan, kalau misalkan itu sudah diselesaikan dengan baik ya monggo," tutur dia.
Guru SMA Negeri 12 Bekasi berinisial I memukul muridnya di tengah lapangan pada Selasa lalu. Kejadian direkam salah satu siswa lalu diunggah oleh mantan siswa ke akun Facebook.
Dalam video tersebut tampak sang guru memukul pundak dan kepala dua anak muridnya beberapa kali.
Pemukulan itu juga disaksikan murid-murid lainnya. Di lapangan itu tampak barisan siswi yang tengah berdiri, sementara barisan siswa tengah jongkok.
I memang dikenal temperamental tetapi sangat disiplin. Selama ini, I diberi tugas menangani bidang kesiswaan.
Baca juga: Polisi Selidiki Pengunggah dan Perekam Video Guru Pukul Murid di Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.