JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pencuri dengan modus menyamar sebagai petugas PLN sudah empat tahun beroperasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, mereka biasa beraksi di berbagai wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Jakarta Pusat, Timur, Selatan hingga Tangerang.
"Ada beberapa titik contohnya, di Jakarta Pusat ada dua titik, di daerah Kampung Bali, dan jalan Kartini. Kemudian di Jakarta Timur ada tiga titik, kemudian di wilayah Tangerang ada tiga TKP, wilayah Selatan ada tiga TKP," kata Heru di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: 4 Pencuri Bermodus Petugas PLN dan PAM Ditangkap Polisi
Saat mengincar sebuah rumah, mereka akan mengelabui korban dengan berpura-pura mengukur meteran listrik dan air rumah korbannya.
Salah satu tersangka lantas mengalihkan perhatian korban dengan cara berbincang. Setelah dirasa perhatian korban teralihkan, tersangka lainnya akan masuk ke rumah dan menuju kamar utama.
"Mereka sedapatnya saja, di dalam lemari dapatnya Rp 8.000.000 diambil, ada jam tangan diambil. Tapi hitungannya dia hanya menit, jadi tidak mencari lebih daripada yang ada di situ. Dapat (barang), dia keluar," ujar Heru.
Heru mengatakan, para pelaku ini baru tertangkap setelah empat tahun beroperasi. Selain itu, karena kebanyakan korban tidak melapor.
Dalam kasus ini para tersangka cukup jeli, memilih rumah yang tidak memiliki CCTV sebagai sasaran pencurian.
"Laporan ini kita belum konfirmasi apakah di polres-polres lain ada laporan atau tidak. Setelah ini akan kita konfirmasi apa ada laporan di masing-masing wilayah," ujar Heru.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Jakarta Barat
Adapun pada Selasa (4/2/2020) lalu, polisi menemukan salah satu tersangka berinisial J di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Saat ditangkap, J mengakui perbuatannya dan memberi tahu identitas teman-temannya yakni S, M, RA dan I. Untuk S, M, dan RA telah ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat sementara I masih dalam pencarian.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.