JAKARTA,KOMPAS.com - Berkas perkara kasus kekerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada Pengadilan NegerI Jakarta Selatan.
“Berkasnya dilimpahkan hari ini,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani, Kamis (14/2/2020).
Pelimpahan tersebut meliputi Berita Acara Pemerikaan (BAP) Nikita Mirzani, beberapa barang bukti, dan dakwaan yang menjerat Nikita Mirzani.
“JPU tentu akan bukti di depan majelis hakim untuk memperkuat dakwaan atas pasal yang dilanggar oleh Nikita Mirzani,” terang dia.
Baca juga: Ceritakan Pengalaman di Dalam Penjara, Nikita Mirzani: Sipirnya Baik-baik
Selanjutnya, jaksa penuntut umum menunggu jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan.
Nikita Mirzani menjadi tersangka penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.
Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, Nikita akhirnya dijemput paksa polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari 2020.
Baca juga: Meski Ditahan, Nikita Mirzani Diberi Kesempatan Berikan ASI untuk Anaknya
Nikita bahkan sempat ditahan di Polres Jakarta Selatan menunggu jadwal pelimpahan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan.
Setelah menerima perkara dari Kepolisian, pihak Kejaksaan kemudian mengubah status tahanan Nikita menjadi tahanan kota.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani, mengatakan bahwa kejaksaan mengabulkan permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota.
"Di permohonan itu ada yang beberapa pihak yang menjamin. Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya," kata Ardhani.
Meski demikian, Nikita Mirzani harus wajib lapor sebanyak dua kali dalam satu minggu. Selain itu, ia tidak diperbolehkan beraktivitas di luar wilayah DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.