Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Pencatatan Perubahan Nama di Disdukcapil

Kompas.com - 13/02/2020, 18:34 WIB
Tia Astuti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan nama merupakan satu dari 10 peristiwa penting yang dialami warga negara Indonesia (WNI) menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008.

Peristiwa penting yang dialami WNI ini wajib dilindungi dan diakui oleh negara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 yang menimbang, "Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau WNI yang berada di luar wilayah NKRI."

Dalam melakukan pencatatan perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat.

Persyaratan

- Membawa salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang.

- Membawa kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.

- Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.

- Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 6.000 bagi yang diwakilkan, dan Fotokopi KTP penerima kuasa.

Baca juga: Begini Cara Menggunakan Primary Care BPJS Kesehatan

Prosedur

1. Pemohon mendatangi Disdukcapil setempat untuk mengambil blangko perubahan nama.

2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Disdukcapil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya.

3. Petugas loket pada Disdukcapil menerima dan memeriksa berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian.

4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

5. Petugas Loket memberi paraf pada berkas sebagai tanda berkas yang dibawa pemohon sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi.

6. Kasi pencatatan perubahan nama memeriksa kelengkapan berkas dan memberi paraf pada berkas yang sudah lengkap.

7. Kasi pencatatan perubahan nama menyerahkan berkas permohonan kepada petugas registrasi di bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam registrasi.

Baca juga: Begini Prosedur dan Biaya Persalinan dari BPJS Kesehatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com