JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan nama merupakan satu dari 10 peristiwa penting yang dialami warga negara Indonesia (WNI) menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008.
Peristiwa penting yang dialami WNI ini wajib dilindungi dan diakui oleh negara.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 yang menimbang, "Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau WNI yang berada di luar wilayah NKRI."
Dalam melakukan pencatatan perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat.
- Membawa salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang.
- Membawa kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
- Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 6.000 bagi yang diwakilkan, dan Fotokopi KTP penerima kuasa.
Baca juga: Begini Cara Menggunakan Primary Care BPJS Kesehatan
1. Pemohon mendatangi Disdukcapil setempat untuk mengambil blangko perubahan nama.
2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Disdukcapil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya.
3. Petugas loket pada Disdukcapil menerima dan memeriksa berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian.
4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
5. Petugas Loket memberi paraf pada berkas sebagai tanda berkas yang dibawa pemohon sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi.
6. Kasi pencatatan perubahan nama memeriksa kelengkapan berkas dan memberi paraf pada berkas yang sudah lengkap.
7. Kasi pencatatan perubahan nama menyerahkan berkas permohonan kepada petugas registrasi di bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam registrasi.
Baca juga: Begini Prosedur dan Biaya Persalinan dari BPJS Kesehatan