Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formula E Digelar di Monas, Tim Pemugaran Bandingkan dengan Prambanan Jazz

Kompas.com - 13/02/2020, 20:46 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Bambang Eryudhawa membandingkan gelaran Formula E di Monumen Nasional (Monas) dengan pemanfaatan Candi Prambanan sebagai lokasi konser Prambanan Jazz.

Menurut dia wajar saja lokasi ikonik dimanfaatkan sebagai tempat menyelenggarakan acara atau festival.

"Pemanfaatan itu jangan sampai merusak cagar budaya. Tapi saya bilang harus bisa dipulihkan setelah acara itu. Sama seperti konser di Prambanan kan? Sama enggak? Kan boleh juga asal enggak merusak," ujar Yudha saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Kasih Rekomendasi Penggunaan Monas untuk Formula E, TSP: Yang Penting Dipulihkan

Meski demikian, TSP tetap memberikan catatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk gelaran Formula E di Monas.

Yudha mengatakan hal yang paling utama yang harus dijaga adalah tugu nasional ikon ibu kota itu.

"Tugu nasionalnya jangan diganggu, coublles stone (batu alam) kan bukan cagar budaya, kalau pohon itu kan bukan pohon cagar budaya. Yang penting kan kami jaga tugu nasional jangan dirusak," kata dia.

Ia berpandangan positif dengan penggunaan Monas sebagai rute dan venue balap mobil listrik itu.

Sejauh ini, yang terpenting adalah tidak melanggar peraturan yang sudah diajukan ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Jadi tim sidang pemugaran tugasnya memberi rekomendasi. Kalau Pemprov DKI mau melakukan ini, berarti ini yang harus dilakukan, memberi syarat. Syarat untuk memastikan koridor aspek hukum dipatuhi," tutupnya.

Sebelumnya, Anies mengklaim telah mendapatkan surat rekomendasi dari TACB DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Formula E 2020 di Monas.

Anies menyinggung soal rekomendasi tersebut dalam surat nomor 61/-1.857.23 yang dia kirimkan kepada Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno, Selasa (11/2/2020).

"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies, dikutip dari salinan surat yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Dinas Kebudayaan DKI Akui Terbitkan Surat Rekomendasi Formula E di Monas

Anies menyatakan, penyelenggaraan Formula E akan melaksanakan dan menaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Namun Ketua TACB DKI Jakarta Mundardjito justru mengatakan, TACB tidak pernah mengeluarkan rekomendasi yang dimaksud Anies.

Mundardjito menyatakan tidak mengetahui surat rekomendasi yang dimaksud Anies.

"Saya enggak tahu, kami enggak bikin (rekomendasi), saya ketuanya kan," ujar Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).

Mundardjito berujar, TACB DKI Jakarta tidak pernah melakukan kajian soal penyelenggaraan Formula E di area Monas yang merupakan kawasan cagar budaya.

Karena itu, dia tidak bisa menilai rencana penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut di kawasan Monas.

Namun kemudian Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana kembali menyebutkan bahwa rekomendasi justru didapat dari TSP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com