JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan Cempaka Putih mencopot empat papan reklame di Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Papan reklame tersebut dicopot karena pemiliknya telat membayar pajak.
Tidak hanya papan reklame yang telat membayar pajak, dalam operasi yang dipimpin oleh Wakil Camat Cempaka Putih Fadlan Zuhran dan Kasatpol PP Cempaka Putih, Aris Cahyadi itu ditemukan juga papan reklame yang tidak berizin.
"Tadi kita potong papan reklame seperti di Jalan Cempaka Putih Barat, Mardani Raya, Pangkalan Asem," kata Fadlan usai melakukan razia pencopotan papan reklame tidak berizin itu, Kamis (13/2/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Drama Jenis Kelamin Lucinta Luna yang Buat Polisi Bingung: Dulu Muhammad Fatah, Kini Ayluna Putri
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih, empat papan reklame itu bersifat komersial.
Satu di antaranya bahkan dimiliki oleh salah satu bank milik negara, yaitu papan reklame yang ditaruh di teras Pasar Cempaka Putih.
Selanjutnya, papan reklame yang berisi iklan salah satu merek cat di Toko Bangunan Cahaya di Jalan Pangkalan Asem.
Baca juga: Wakil Walkot Depok: Valentine Sampai Pagi, Hura-hura Bukan Gaya Kita
Lalu neon box dan dua buah baliho vertikal milik salah satu maskapai penerbangan dan minimarket.
Terakhir, reklame milik Pegadaian di Jalan Percetakan Negara Nomor 11 A.
Menurut Aris, seluruh papan reklame itu dibawa ke kantor Kecamatan Cempaka Putih dan dapat diambil kembali jika pemilik sudah membayar pajak atau memiliki izin.
"Tadi kita penertiban secara gabungan. Semua papan reklame dibawa ke Kecamatan Cempaka Putih," ujar Aris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.