Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba, Polisi Sita 5,5 Kg Ganja

Kompas.com - 13/02/2020, 22:51 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKATA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sembilan pengedar narkoba dari jaringan besar yang memasok narkoba di wilayah Jakarta Selatan sampai Bogor.

"Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan tim Satnarkoba Polres Metro Jaksel melakukan penangkapan pengedar narkoba di wilayah Jakarta Selatan yang pengembangannya sampai ke Bogor," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020), seperti dikutip Antara.

Vivick mengatakan, para pengedar narkoba tersebut mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu kepada siapa saja yang memesan melalui jaringannya.

Baca juga: Drama Jenis Kelamin Lucinta Luna yang Buat Polisi Bingung: Dulu Muhammad Fatah, Kini Ayluna Putri

Adapun pengedar ganja yang ditangkap jajaran Satnarkoba Jaksel memiliki ciri pengemasan barang yang sama dengan bandar narkoba asal Aceh yang ditangkap pada 13 Januari 2020 lalu.

"Yang mencengangkan, sebelumnya pengungkapan kasus bulan terdahulu melakukan penangkapan jaringan ganja dengan kemasan seperti ini bulan Januari juga, ini membuktikan satu jaringan," kata Vivick.

Sementara itu, terkait peredaran sabu, kata Vivick, di wilayah Jakarta Selatan jaringan pengedar sabu cukup banyak di wilayah Tebet.

"Untuk pengendara sabu ini kami lakukan pengembangan dari Tebet sampai Bintaro," kata Vivick.

Baca juga: Wakil Walkot Depok: Valentine Sampai Pagi, Hura-hura Bukan Gaya Kita

Dari penangkapan tersebut, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti ganja sebesar 5,5 Kg dan sabu seberat 69,02 gram.

Adapun para tersangka pengedar ganja berinisial SR, FA, AS, dan FS alias Feby. Sedangkan sabu, yakni IKC, HHA alias Helmi, A alias Adong, OK, dan RA.

"Para pengedar ini rata berusia produktif dari 21 tahun sampai 40 tahun, tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran, mereka bukan yang pertama kali mengedarkan sudah sering," kata Vivick.

Atas perbuatannya ketujuh pengedar tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba diancam maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com