DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok menerbitkan sejumlah edaran yang isinya mengimbau masyarakat agar tidak menyarakan Hari Valentine yang jatuh pada hari ini, Jumat (14/2/2020).
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, mengimbau warga Depok menjauhi perayaan Hari Valentine.
Menurut politikus Gerindra itu, kasih sayang tak perlu diakumulasi dan dirayakan spesial pada Hari Valentine. Ia bilang, kasih sayang dilakukan setiap hari kepada sanak famili dan kolega.
"Jadi pertanyaannya, apakah sesuai dengan norma budaya kita? Kalau memang tidak pas dan nanti banyak mudharatnya, ya jangan dilaksanakan," ujar Pradi di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Kamis siang.
Baca juga: 5 Peristiwa Bersejarah yang Terjadi pada Hari Valentine...
"Bisa sampai begadang bisa sampai pagi hura-hura itu bukan gaya kita," imbuh dia.
Pradi menjadikan "hura-hura" dan "begadang sampai pagi" sebagai alasan mengapa perayaan Hari Valentine sebaiknya dijauhi.
Ia beranggapan, Hari Valentine kerapkali dirayakan secara berlebihan sehingga berpotensi "melanggar kaidah-kaidah agama".
"Kekhawatirannya itu, dirayakan berlebihan sampai tidak kenal waktu. Kami mengantisipasi, kami hindari, hal-hal yang pada akhirnya banyak mudharatnya," ujar dia.
"Yang dilarang oleh agama, kita secara umum sudah tahu itu, tidak perlu saya sebutkan lagi itu," pungkas Pradi.
Imbauan menjauhi perayaan Valentine diterbitkan setidaknya tiga dinas Pemkot Depok.
Alasan "membangun karakter yang berakhlak mulia" dan "agar terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya" digaung-gaungkan dalam edaran-edaran itu.
Dinas Pendidikan Kota Depok, misalnya. Dalam edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin pada Rabu lalu, Dinas Pendidikan Kota Depok meminta sekolah negeri maupun swasta melakukan tiga hal yang intinya tak merestui para pelajar merayakan Hari Valentine 2020.
"1. Mengimbau peserta didik tidak merayakan Valentine Day, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah;
2. Para pengawas, kepala sekolah, dan guru agar melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didiknya masing-masing;
3. Agar kepala sekolah dan guru serta komite sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku karakter/kepribadian dengan melestarikan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia."