Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Pendapatan Pajak, Bank DKI Luncurkan Sistem Pajak TOSKA

Kompas.com - 14/02/2020, 23:15 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI meluncurkan sistem pajak yang bernama TOSKA (Tax Online System of Jakarta).

Sistem ini berguna untuk meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah, khususnya pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan perparkiran di Jakarta.

Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi mengatakan peluncuran TOSKA merupakan sistem baru perpajakan online khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: 4 Papan Reklame di Cempaka Putih Dicopot karena Telat Bayar Pajak

"Bank DKI telah siap untuk mengimplementasikan TOSKA yang akan memudahkan para pengelola usaha membayarkan pajak secara online, sekaligus mendukung tujuan pemerintah menuju transparansi dan efektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak," kata Babay dalam keterangannya, Jumat (14/2/2020).

Melalui TOSKA, wajib pajak dapat memonitoring data transaksi usaha kapan saja dan di mana saja serta mengakses untuk mendapatkan laporan pajak terintegrasi atas objek pajaknya.

Keuntungan lain yang diperoleh wajib pajak ketika menggunakan TOSKA adalah penggunaan akses Cash Management System Bank DKI secara gratis.

"Dapat dipergunakan untuk melakukan monitoring dan transaksi keuangan secara realtime dan online seperti transfer, pembayaran pajak, virtual account, liquidity management hingga payroll," jelasnya.

Baca juga: Februari, 512 Kendaraan Mewah Tunggak Pajak Rp 18,2 Miliar di Jakarta Pusate7

Adapun alur proses TOSKA sebagai berikut :

1. Pengambilan data.

Konsolidasi data transaksi yang bersumber dari Point of Sales (POS) Objek Pajak melalui TOSKA yang diinstal dalam sistem POS.

2. Konsolidasi dan konfirmasi data.

Wajib pajak melakukan pengecekan data transaksi, kemudian dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

3. Informasi tagihan.

Informasi SPTPD yang telah dikonfirmasi oleh wajib pajak akan menghasilkan informasi tagihan pajak yang perlu dibayar.

4. Sinkronisasi data.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta secara otomatis dapat memastikan tagihan pajak sesuai data transaksi.

5. Pembayaran melalui Bank DKI.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran tagihan di Teller maupun layanan e-channel Bank DKI seperti Cash Management System, JakOne Mobile, EDC dan Auto Debet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com