JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang ondel-ondel digunakan alat mengamen mendapat penolakan dari para perajin.
Renggo, salah satu perajin ondel-ondel dari Sanggar Respal di Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat mengatakan, larangan itu dapat mengurangi pendapatan para perajin dalam menyewakan ondel-ondel.
Dia mengakui bahwa pihaknya memang menyewakan ondel-ondel kepada warga sekitar untuk berkeliling di jalanan.
Hal itu terpaksa dilakukan, sebab pendapatan dari pesanan dan penyewaan ondel-ondel sangat tidak menentu tiap bulannya.
"Kita di sini bangga ngamen ondel-ondel di jalanan, kita bangga, karena kita melestarikan ondel-ondel, supaya ondel-ondel banyak dikenal masyarakat luas. Mereka (pemerintah) tidak pernah saja turun ke jalan, mereka pikir jeleknya saja," kata Renggo di lokasi, Minggu (16/2/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Ingin Larang Ondel-ondel Dipakai Mengamen, Perajin: Ini soal Perut
Dia menambahkan, selama ini pihaknya tidak pernah mendapat penolakan ketika berkeliling di jalanan dengan menggunakan ondel-ondel.
Para perajin juga menilai bahwa selama ini pemerintah tidak pernah memberi perhatian kepada para perajin ondel-ondel.
"Ini soal perut, soal hidup. Kita kan tidak mengganggu, kita cari uang halal. Kalau cuma andalkan pesanan atau sewa ondel-ondel tidak cukup, kita juga dapat pesanan seringnya dari swasta. Pemerintah tidak pernah kasih perhatian ke kita, kita jalan sendiri untuk cari nafkah," ujar Renggo.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Revisi ini bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen.
Baca juga: Larang Ondel-ondel Keliling, Pemprov DKI Siapkan Kajian Revisi Perda
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, larangan tersebut akan dimasukkan ke dalam Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi.
"Kami rencana mau ubah, revisi perda dulu. Ondel-ondel itu harus dijadikan ikon, enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalan," ujar Iman.
Larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen, kata Iman, harus diatur dalam perda.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendri Wardana sebelumnya mengatakan, penggunaan ondel-ondel untuk mengamen mencoreng budaya Betawi sehingga penertiban harus segera dilakukan.
"Ondel-ondel itu jelas kalau dibuat untuk mengamen atau mengemis, itu menyakitkan hati, melukai orang yang memiliki etnis Kebetawian termasuk saya," ucap Iwan, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Kadis Kebudayaan DKI Sebut Ondel-ondel yang Dipakai Ngamen Menyakiti Hati Orang Betawi
Meski demikian, penindakan dari Pemprov DKI Jakarta terhadap pengamen ondel-ondel sebagai fasilitas untuk mengamen masih belum diputuskan.
Hal tersebut akan segera dibicarakan di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.