JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai ada anomali pada kasus-kasus aborsi salah satunya kasus klinik aborsi Paseban yang diungkap oleh Polda Metro Jaya.
Reza menyampaikan aborsi adalah sebuah tindakan pembunuhan berencana terhadap bayi.
Namun kenyataannya ada perbedaan konsekuensi terhadap orang yang membunuh bayi dalam kandungan dengan yang di luar kandungan.
"Pembunuhan berencana diancam sanksi maksimal hukuman mati, sedangkan aborsi cuma dihukum maksimal 10 tahun," kata Reza dalam keterangan tertulisnya Senin (17/2/2020).
Baca juga: Klinik Aborsi Ilegal di Jalan Paseban, Aktivitas Tak Dicurigai dan Dikira Klinik Anak
Ia lantas mengutip ungkapan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang menyebutkan mayoritas kasus aborsi disebabkan oleh kehamilan di luar nikah.
Sedangkan, hubungan seks di luar nikah bukanlah sebuah perkara pidana. Dalam KUHP, zina hanya bisa dikenakan kepada orang yang sudah menikah dan berselingkuh.
Sementara jika pasangan yang berhubungan badan belum menikah maka statusnya vakum hukum.
"Karena itu masalah ini seharusnya masuk dalam KUHP revisi dan RUU PKS," tutur Reza.
Menurut dia, itu merupakan contoh anomali lain dalam kasus aborsi.
Baca juga: Warga Sebut Klinik Aborsi di Paseban Pernah Digerebek Polisi
Ia juga mengkritik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang hanya gencar mengampanyekan pencegahan pernikahan dini.
Reza mempertanyakan seberapa gencar kementerian tersebut mengampanyekan bahaya seks di luar nikah yang bisa berujung ke aborsi.
Dalam undang-undang, aborsi juga diperkenankan pada kehamilan akibat pemerkosaan.
"Kita berempati terhadap korban perkosaan, tapi kita juga berbagi derita dengan bayi yang dikandung korban. Haruskah bayi-bayi itu dihapuskan sebagai bentuk bantuan kepada korban perkosaan?" ungkap Reza.
Menurut dia, seharusnya perlakuan buruk terhadap korban dan bayinya lah yang harus dihapuskan.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020. Sebanyak tiga tersangka ditangkap yakni MM alias Dokter A, RM, dan SI.
Baca juga: Aktivitas Klinik Aborsi di Paseban Tidak Membuat Warga Curiga