JAKARTA, KOMPAS.COM - Sebelum membangun bangunan atau rumah, pemilik bangunan atau rumah harus mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB). Apa itu IMB ?
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.
Pasal 5 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2009 , setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Dengan adanya IMB, setiap orang atau badan dapat menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama.
Pembangunan rumah atau gedung diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Begini Cara Mengurus IMB di Jakarta
Berikut adalah cara dan prosedur mengurus IMB, sebagaimana dilansir dari laman Indonesia.go.id.
- Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat
- Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.
- Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
- Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:
1. Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.
2. Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.
3. Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.
4. Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
5. Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).