JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen restoran Black Owl, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara membantah adanya perbedaan narkoba di tempat mereka setelah Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah orang dalam razia pada Sabtu (15/2/2020) lalu.
Komisaris Utama Black Owl, Efrat Tio menyampaikan, tempat mereka bukanlah sebuah diskotek seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Black Owl bukan diskotek malam. Kami konsepnya restoran, bar dan lounge. Pada saat razia yang dilakukan pihak kepolisian, ada 250-an pengunjung dan hanya beberapa orang yang terindikasi positif (narkoba berdasarkan) tes urine" kata Efrat di lokasi, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Pengunjung Diskotek Black Owl yang Positif Narkoba Diajukan untuk Direhabilitasi
Berdasarkan keterangan polisi, kata Efrat, para pengunjung yang positif tes urine itu mengonsumsi obat-obatan di luar Black Owl.
Ia juga menyayangkan adanya pihak yang melapor ke polisi terkait peredaran narkoba di restoran mereka. Efrat mengklaim laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta.
"Yang datang ke sini murni pengunjung yang biasa mau makan malam. Ada acara ulang tahun dan juga hanya sekadar musik live band. Kami sangat menyayangkan ada pihak yang membuat laporan tidak berdasarkan fakta," ungkap Efrat.
Sebelumnya, sebanyak 12 orang pengunjung di restoran Black Owl yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, diamankan pihak kepolisian.
Mereka positif mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.
Baca juga: Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Klub Black Owl jika Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia di Black Owl pada Sabtu dini hari lalu.
"Betul semalam kami lakukan razia di salah satu tempat hiburan malam. Kami amankan 12 orang yang teridentifikasi positif (narkoba)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Hidayat secara terpisah mengatakan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat itu terancam dicabut jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
Sanksi pencabutan TDUP itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.