TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta meringkus 7 tersangka dalam kasus pengiriman narkotika jenis sabu asal Aceh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika lintas provinsi lewat Bandara Soekarno-Hatta.
"Lintas provinsi ini jaringan Aceh melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata dia saat ditemui di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (17/2/2020).
Atas laporan tersebut, lanjut Yusri, polisi kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca juga: Polisi Ungkap 5 Kasus Narkoba di Bandara Soetta, Salah Satunya Libatkan WNA Yaman
Kemudian 6 orang penumpang dengan penerbangan asal Aceh tiba pada Sabtu (15/2/2020) lalu dan langsung diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sepatu.
"Para tersangka membawa dari Aceh menggunakan maskapai penerbangan domestik," tutur dia.
Setelah itu, keenam tersangka dengan inisial MK, AF, MS, FS, AI dan ZS menginap di hotel dan digeledah.
Kemudian dua tersangka MK dan MS ditembak di kaki kedua tersangka tersebut karena melawan saat ditangkap di hotel.
Baca juga: Biarkan Penyalahgunaan Narkoba, Izin Pub Black Owl Dicabut
Penangkapan tersebut juga berhasil meringkus satu penerima sabu dengan inisial SMS yang berdomisili di Cianjur.
"SMS ini juga warga Aceh," kata dia.
Dari penangkapan tujuh tersangka tersebut, polisi menyita 4 kilogram sabu yang disisipkan di dalam sepatu boot keenam tersangka.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009.
"Minimal hukuman penjara 5 tahun, maksimal 20 tahun," kata Yusri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.