Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Aulia Kesuma Kenalkan Geovanni Kelvin sebagai Keponakan dan Korban Tragedi 98

Kompas.com - 17/02/2020, 18:39 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Asoka Wardana selalu kakak dari Pupung Sadili yang menjadi korban pembunuhan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2/2020).

Dalam kesaksiannya, Asoka menjelaskan sempat bertemu dengan Aulia Kesuma sekitar 10 tahun lalu, sebelum menikah dengan Pupung Sadili.

Dalam pertemuan tersebut, Aulia membawa dua orang anak bernama Geovanni Kelvin dan Angel.

"Pada saat perkenalan pertama kali mereka datang ke rumah. Adik saya bilng 'ini calon istri saya'. Mereka bawa anak kecil dua. Saya tanya 'Ini siapa ?' ini keponakan," terang Asoka di muka sidang.

Baca juga: Aulia Kesuma Berharap Tidak Dihukum Mati, Alasannya Masih Punya Tanggungan Anak

Kepada Asoka, Aulia mengaku dua anak tersebut merupakan keponakan yang orang tuanya meninggal akibat peristiwa tragedi 98.

"Mereka korban 98 yang tidak punya siapa pun," ucap Asoka.

Belakang, Asoka baru tahu bahwa Kelvin yang juga terdakwa pembunuh merupakan anak dari Aulia Kesuma.

Sedangkan Angel tidak dijelaskan dengan detail oleh saksi.

Usai persidangan, terdakwa Aulia Kesuma membantah kesaksian tersebut.

"Saya enggak pernah bawa ketemu Kelvin dan Angel," kata Aulia di muka sidang.

"Apakah saudara saksi tetap dalam keterangannya?" tanya Hakim Ketua, Suharno.

"Iya Yang Mulia," jawab Asoka tegas.

Baca juga: Keluarga Pupung Sadili akan Bersaksi di Sidang Aulia Kesuma

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi, yaitu kakak dan keponakan Pupung Sadili selaku korban pembunuhan, dalam sidang hari ini.

Dua orang kakak Pupung bernama Asoka Wardana dan Nani Sadili.

Satu saksi lagi bernama Rizki yang merupakan anak Asoka Wardana.

Sigit yakin keterangan tiga saksi itu dapat memperjelas kasus pembunuhan tersebut di depan hakim dan membuktikan dakwaan.

Jaksa sebelumnya  mendakwa Aulia, Kelvin, Sugeng, dan Agus dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Jaksa menyebut Aulia dan Kelvin terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Pupung dan Muhammad Adi Pradana.

Adapun Sugeng dan Agus didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com