JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Polda Metro Jaya AKBP Piter Yanottama mengatakan, polisi kerap kesulitan menjerat pengguna prostitusi yang mengeksploitasi dan memperdagangkan anak karena bukti-bukti yang sedikit.
"Kerap kali anak korban dan pengguna tidak saling kenal. Kemudian tidak ada daftar pengguna atau kamera CCTV. Kalau pun ada kamera CCTV, biasanya hanya di luar sehingga tidak bisa mengarah pada pengguna," kata Piter dalam jumpa pers yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Senin (17/2/2020), seperti dikutip Antara.
Piter mengatakan, penyidik hanya bisa mendapatkan pengakuan dari anak korban dan tersangka mucikari yang mengeksploitasi dan memperdagangkan anak.
Namun, hal itu belum bisa menjadi alat bukti untuk menjerat pengguna.
Baca juga: Ahok Dinilai Paling Berhasil Tangani Banjir, Ini Saran Ketua DPRD DKI untuk Anies
Namun, pada beberapa kasus, polisi berhasil menangkap pelaku kejahatan seksual terhadap anak karena memang ada alat bukti yang mengarah pada pelaku.
"Misalnya dukun yang mencabuli anak, eksploitasi seksual oleh ayah tiri, tetangga, atau guru. Namun, untuk eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi yang menyasar anak, banyak kendala untuk menjerat pengguna," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan berharap kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak tidak hanya menjerat mucikari, tetapi juga para penggunanya.
"Terkait pemidanaan kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak, penting untuk mengembangkan jaringan yang terlibat. Jangan hanya menyasar mucikari, tetapi juga penggunanya," kata Susanto.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut Anies Pencitraan Tutup Sejumlah Tempat Hiburan Malam
Susanto mengatakan, bila pengguna prostitusi anak juga dijerat hukum, maka mereka akan berpikir seribu kali bila ingin terlibat eksploitasi seksual dan perdagangan anak.
Sementara itu, Semuel mengatakan, pengguna prostitusi anak juga harus dijerat karena mereka merupakan pasar dari pelaku eksploitasi seksual dan perdagangan anak.
"Kasus ini terjadi karena ada pasarnya," ujarnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan jumpa pers untuk menanggapi kasus-kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak yang sedang marak terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.