JAKARTA,KOMPAS.com - Sidang kedua kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung pada Senin (17/2/2020).
Mereka didakwa atas pembunuhan berencana dengan korban Edi Chandra Purnama atau Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Edi Pradana (23).
Sidang kedua ini mengagendakan pemeriksan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Dua saksi di antaranya saudara kandung dari Pupung Sadili.
Baca juga: Saksi: Aulia Kesuma Kenalkan Geovanni Kelvin sebagai Keponakan dan Korban Tragedi 98
"Kita akan hadirkan tiga orang saksi untuk sidang hari ini. Saksinya sama dengan yang Kamis lalu (Asoka Wardana dan Nani Sadili)," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Satu saksi lagi bernama Rizki yang merupakan anak dari Asoka Wardana.
Dari persidangan tersebut, beberapa fakta mulai terungkap terkait kasus pembunuhan tersebut.
Kompas.com pun coba merangkum beberapa fakta dari dalam maupun luar ruang persidangan sebagai berikut:
1. Terdakwa sempat minta sidang ditunda.
Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum terdakwa yang baru yakni Firman Candra awalnya meminta sidang pada Senin (17/2/2020) ditunda lantaran pihaknya belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kebetulan kuasa hukum baru belum dapatkan berkas perkara dan kami belum pelajari sama sekali," kata Firman.
Namun permintaan penundaan itu ditolak majelis hakim.
"Itu hanya kepentingan dari saudara sendiri dan kemudian agenda pada hari ini pemeriksaan. Paling tidak Saudara sudah ada bekal dari salinam surat dakwaan," ujar Hakim Suharno.
Sidang pun akhirnya tetap dilanjutkan.
2. Sebelum bunuh suami, Aulia minta dibuatkan akta waris.
Saksi Asoka Wardana sekaligus kakak dari Pupung Sadili mengatakan bahwa adiknya itu pernah bercerita soal akta waris.